Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, AKP M. Fajar dan tujuh anggotanya terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penanganan kasus judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, kedelapannya terbukti bersalah setelah diperiksa Propam Mabes Polri.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mabes Polri, kami mendapatkan hasil periksa bahwa Kanit Reskrim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya dengan melibatkan anggota,” kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).

1. Polda Metro Jaya akan menindak tegas kedelapannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulpan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kedelapan orang anggota Polri tersebut sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Diketahui, belum lama ini Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit telah memerintahkan seluruh kapolda dan jajarannya untuk memberantas judi online dan konvensional.

“Rencananya, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda kami akan melakukan pemeriksaan secara objektif. Kemudian juga tindakan tegas terhadap anggota-anggota yang menodai citra kepolisian," ujar Zulpan.

2. Polda Metro akan menindaklanjuti rekomendasi Propam Polri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Polda Metro Jaya, kata Zulpan, nantinya akan menindaklanjuti rekomendasi Propam Polri terkait sanksi pelanggar. Sanksi tersebut akan diputus lewat sidang etik.

“Kami tindaklanjuti nanti dengan rekomendasi yang diberikan oleh Propam Mabes Polri kepada Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

3. Kedelapan pelanggar akan dipatsuskan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan menegaskan, para anggota kepolisian yang terlibat dalam perkara ini rencananya akan dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.

Hal ini dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak mereka untuk berkomunikasi dan hal-hal lainnya yang mungkin dilakukan.

"Kenapa 30 hari? Karena ini adalah waktu yang dimiliki dalam rangka penyelesaian secara etik perkara yang akan mereka hadapi. Ini adalah komitmen nyata dari Polda Metro Jaya untuk mewujudkan Polri yang Presisi," ucapnya.

Editorial Team