Jakarta, IDN Times - Aparat Kepolisian menangkap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, beserta anggotanya. Mereka diamankan lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat bertugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri sudah memeriksa yang bersangkutan.
"Polda Metro akan menindaklanjuti hasil temuan dari Mabes Polri tersebut, khususnya untuk Kanit ke bawah (terhadap) pelanggaran yang dilakukan," ujarnya pada media, Kamis (1/9/2022).