Malang, IDN Times - Kantor Imigrasi kelas I TPI menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Kamis (17/12). WNA bernama Khan A Ahmad ditangkap atas dugaan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Tangkap WNA Asal Kanada

1. Terancam hukuman 5 tahun penjara
Tindakan yang dilakukan Khan tersebut membuatnya bisa dikenai pasal 123 huruf (a) Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atas tindakan yang dilakukan tersebut.
"Penangkapan ini berkat kejelian petugas kami memeriksa dokumen WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal. Kami kemudian mengamankan WNA atas nama Khan A. Ahmad bersama sejumlah barang bukti," terang Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Donny Prasetyo Utomo dikonfirmasi Jumat (18/12/2020).
2. Serahkan ke Kejari Kota Malang
Usai ditangkap, Khan langsung dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Termasuk juga beberapa barang bukti seperti dokumen yang dipalsukan beserta dokumen lain. Untuk sementara waktu, yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas I Kota Malang.
"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada serta keluarganya. Setelah ini, tersangka akan menjalani persidangan terkait kasus tersebut," tambah Donny.
3. Akan dideportasi kembali ke Kanada
Selama masa persidangan, yang bersangkutan akan tetap berada di Indonesia. Setelah selesai menjalani persidangan dan hukuman, maka Khan akan dideportasi kembali ke Kanada. Proses persidangan sendiri bakal segera dilakukan oleh Kejari untuk memutuskan kasus tersebut.
"Proses persidangan dan hukuman dijalani dulu sampai selesai. Setelah itu baru dideportasi," sambungnya.