Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Disebut Terlibat Korupsi MBG, Status Kolonel Budi Utomo Masih Saksi

Disebut Terlibat Korupsi MBG, Status Kolonel Budi Utomo Masih Saksi
Kolonel Cpl Budi Utomo (kedua dari kiri). (Dokumentasi Istimewa)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI AD aktif yang disebut terlibat korupsi MBG, masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
  • Pukat UGM menilai penempatan prajurit TNI aktif di Badan Gizi Nasional melanggar UU TNI serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis.
  • Pukat mendorong pembentukan peradilan koneksitas antara sipil dan militer agar kasus korupsi MBG disidangkan di pengadilan umum sesuai KUHAP karena kerugian menyangkut kepentingan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sudah sepekan sejak Kejaksaan Agung mengumumkan dugaan keterlibatan satu prajurit TNI aktif di dalam korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional. Namun, status hukumnya masih menjadi saksi. Sedangkan, peran prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diketahui bernama Kolonel Cpl Budi Utomo itu sudah diungkap dalam pemberian keterangan pers pada Kamis, 2 Juli 2026 di Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas mengonfirmasi soal status Budi yang masih menjadi saksi. "Sampai saat ini status Beliau masih sebagai saksi," ungkap Nas kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Selasa, 7 Juli 2026.

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi sudah mengatakan tak memiliki kewenangan secara langsung untuk menetapkan status hukum Kolonel Cpl Budi Utomo. Hal itu lantaran prajurit yang pernah bertugas di Korem Wira Sakti tersebut masih berstatus TNI aktif.

Namun, status Budi yang masih TNI aktif dan bisa bekerja di BGN justru membuat publik semakin bingung. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), BGN tidak termasuk ke dalam sektor yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

1. Prajurit TNI aktif tak boleh menjabat di BGN

20260603_085220.jpg
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sementara, dalam pandangan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, sejak awal Kolonel Budi seharusnya tidak ditugaskan di BGN. Sebab, hal itu melanggar aturan di dalam UU TNI. BGN tidak termasuk instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

"Di dalam UU TNI tidak dibolehkan TNI aktif bertugas di BGN. Kenapa? Karena di dalam UU TNI terdapat limitasi atau pembatasan, mana yang boleh diisi mana yang tidak. Sementara, anggota kepolisian, di dalam UU Polri lebih elastis. Dampaknya tak memberi jaminan kepastian hukum," ungkap Zaenur ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (8/7/2026).

UU baru Kepolisian, menurutnya, memang membuka celah bagi polisi aktif untuk bertugas di BGN. Meski begitu, masyarakat sipil termasuk Pukat juga sudah menolak penempatan polisi aktif di BGN.

Hal lain yang menjadi masalah adanya konflik kepentingan saat personel TNI atau kepolisian aktif duduk di BGN. Sebab, di lapangan banyak dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dimiliki oleh yayasan TNI dan kepolisian.

"Pertama, (memiliki dapur MBG) bukan tupoksi mereka. Tupoksi mereka untuk pertahanan, keamanan dan penegakan hukum. Bila diberi tugas tambahan, justru bisa melemahkan tupoksi utama mereka," tutur dia.

Kedua, kata Zaenal, akan berdampak terhadap pengawasan yang tidak optimal terhadap dapur SPPG. "Tidak mungkin akan dilakukan pengawasan terhadap dapur-dapur milik institusi yang memiliki kewenangan seperti TNI atau Polri. Fungsi pengawasan akan tumpul. Sehingga, sudah seharusnya program ini dievaluasi total," katanya.

Program makan bergizi gratis harus disesuaikan dengan target dan implementasi distribusi makanan di lapangan.

2. Perlu dibentuk peradilan koneksitas antara sipil dan militer

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Sekretariat Kabinet)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Sekretariat Kabinet)

Pukat juga menilai, pengusutan korupsi di BGN masih jauh dari kata tuntas. Sebagai contoh sejumlah nama yang sempat diungkap oleh tersangka Sony Sanjaya belum pernah dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Termasuk Naniek S Deyang pun juga belum pernah dimintai keterangan.

Hal lain yang juga menjadi sorotan yakni adanya pelaku rasuah dari elemen sipil dan militer. Itu sebabnya, Pukat mendorong dilakukan penyidikan koneksitas oleh Kejaksaan Agung.

"Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 tertulis ketika prajurit TNI aktif melakukan tindak pidana bersama pelaku sipil, maka perlu dibentuk peradilan koneksitas," ungkap Zaenal.

Dengan begitu, maka penyidik perlu membangun komunikasi dengan penyidik dari TNI. Dalam hal ini polisi militer.

Selain itu, perlu dibentuk tim penyidikan koneksitas. Kalau sudah selesai penyidikannya dan diserahkan ke penuntut umum, maka harus dibuat pengadilan koneksitas.

"Isinya terdiri hakim militer dan hakim sipil. Pengadilan koneksitasnya ditempatkan di kerugian yang lebih banyak terjadi. Kalau kerugian lebih banyak terjadi di kepentingan militer maka koneksitasnya ditetapkan di pengadilan militer. Sementara, bila kerugian lebih banyak dialami di pihak sipil, maka sidang seharusnya digelar di pengadilan negeri," tutur dia.

Sementara, MBG tidak terkait urusan militer. Sehingga tempat pengadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Tipikor. Tetapi, hakimnya koneksitas. Artinya, terdiri dari hakim militer dan hakim sipil.

"Begitu juga penuntut umumnya. Penuntut umum berasal dari kejaksaan dan oditur militer. Jadi, ini perlu segera dibentuk," imbuhnya.

3. Kasus korupsi MBG harus disidangkan di pengadilan umum

Zaenur Rohman
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Zaenur Rohman. (Dokumentasi Istimewa)

Ketika IDN Times tanyakan di mana kah kasus korupsi tata kelola MBG ini disidangkan, Zaenur menyebut sesuai dengan ketentuan di dalam KUHAP, maka perkara tersebut wajib diserahkan ke pengadilan umum. Bukan di pengadilan militer atau berjalan terpisah.

"Dengan KUHAP baru yang tertulis di dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, bisa dicek di Pasal 170 ayat (2). Di sana tertulis jika titik berat kerugian dari tindak pidana terletak pada militer, maka perkara tersebut diadili di lingkungan peradilan militer. Tetapi, di ayat (1) tertulis bila yang dirugikan kepentingan umum maka diadili di peradilan umum," katanya memaparkan.

Artinya, kata Zaenur, bila korupsi dilakukan bersama-sama antara militer dan sipil terkait pengadaan alutsista, maka tempat untuk diadili di peradilan militer. Kalau sipil dan militer melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan ompreng diadili di pengadilan umum.

"Kan ompreng dan MBG bukan urusan militer. Sehingga, ini clear sekali. Kalau tetap dipaksakan diadili sendiri-sendiri, sesuai lingkungan peradilan, maka itu melawan ketentuan di dalam KUHAP pasal 170 ayat (1)," tutur dia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More