Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kapal laut (IDN Times/Hisyam Keleten Kelin)

Jakarta, IDN Times - Otoritas penjaga laut Papua Nugini disebutkan telah menangkap satu unit kapal ikan berbendera Indonesia pada 17 November 2021.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan terkait hal ini.

"Kapal berbobot 25 GT dengan 8 orang ABK tersebut ditangkap pada tanggal 17 November 2021 oleh aparat Papua Nugini," ujar Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu (21/11/2021), seperti dikutip dari ANTARA.

1. Kapal yang ditangkap adalah KM Sumatera Jaya dengan pelabuhan asal Merauke

Salah satu perahu milik nelayan yang melintas di antara kapal-kapal yang terparkir di Pelabuhan Juwana. IDN Times/Aji

Laporan ini, kata Abdi, menambah daftar kapal Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Papua Nugini karena menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan yuridiksi Papua Nugini.

Abdi mengungkapkan, kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Sumatera Jaya dengan pelabuhan asal Merauke, Papua.

Sebelumnya kapal ikan tersebut berangkat dari Merauke pada 17 Oktober 2021. Pada saat peristiwa penangkapan, sebenarnya terdapat 10 kapal berbendera Indonesia, namun berhasil kabur dari kejaran aparat Papua Nugini.

Menurut catatan DFW Indonesia, dalam periode Mei 2020-November 2021 telah terjadi 6 kali penangkapan kapal Indonesia oleh Papua Nugini.

"Dari enam kali penangkapan tersebut, 34 nelayan dan ABK Indonesia ditahan dan diadili oleh pemerintah Papua Nugini," kata Abdi.

2. Pemerintah pusat dan pemda Papua diminta segera atasi penangkapan ikan pelintas batas

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di