Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengakui pengusutan kasus teror yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, masih belum tuntas. Padahal, sudah nyaris dua tahun kasus teror itu berlalu.
Teranyar, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi bagi Polri agar membentuk tim independen di luar dari tim yang sudah dibentuk secara khusus oleh polisi. Hal itu jelas bertentangan dengan keinginan Novel dan Wadah Pegawai KPK. Sejak awal, mereka memilih agar tim pencari fakta itu dibentuk oleh Presiden dan bukan oleh polisi.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan dalam pandangan mereka tim tersebut lebih baik dibentuk oleh polisi ketimbang Presiden. Mengapa?
"Kami berpegang teguh kepada sistem hukum di mana kewenangan penyidikan ada di kepolisian. Untuk memastikan independensi sikap tim, maka kami merekomendasikan agar tim dari kepolisian itu turut melibatkan KPK, pakar, tokoh masyarakat dan pihak lain yang dinilai perlu," ujar Sandra kepada IDN Times pada Sabtu (22/12) lalu melalui pesan pendek.
Apakah rekomendasi ini, kemudian diikuti oleh polisi?