Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, sebuah kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa menempatkan diri di atas negara. Apalagi jika kelompok atau ormas tersebut melakukan suatu tindak pidana.
"Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Terkait kasus seperti itu, dia menegaskan bahwa polisi harus menegakkan hukum. "Jadi, saya harus menegakkan hukum dengan tegas terhadap model seperti ini. Gak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," ujarnya.