Kapolda Metro: Tindak Tegas Ormas Lawan Hukum, Tak Ada Gigi Mundur

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, sebuah kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa menempatkan diri di atas negara. Apalagi jika kelompok atau ormas tersebut melakukan suatu tindak pidana.
"Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Terkait kasus seperti itu, dia menegaskan bahwa polisi harus menegakkan hukum. "Jadi, saya harus menegakkan hukum dengan tegas terhadap model seperti ini. Gak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," ujarnya.
1. Tindak pidana yang menggunakan identitas suku dan agama tak boleh dibiarkan
Apalagi, menurut dia, jika tindak pidana yang dilakukan dapat merusak rasa nyaman masyarakat dan merobek kebinekaan Indonesia, dengan menggunakan identitas sosial baik itu suku maupun agama.
"Gak boleh. Negara ini dibangun dari kebinekaan," ujarnya.
2. Proses hukum dilakukan agar negara teratur dan tertib
Dia melanjutkan, jika Polda Metro Jaya menangkap dan memproses hukum suatu kelompok atau siapa pun, maka itu karena negara butuh keteraturan dan ketertiban sosial
"Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman tapi juga merasa nyaman," kata dia.
3. Kasus kerumunan bisa bahayakan banyak nyawa
Fadil juga buka suara soal kasus kerumunan yang tengah diproses oleh Polda Metro Jaya saat ini. Menurutnya, kasus tersebut harus ditegakkan karena dapat menimbulkan kematian akibat COVID-19.
"Nah, kalau kita terus membiarkan terjadinya kerumunan, itu namanya kata Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) membiarkan kita saling membunuh," ujarnya.
"Jadi mengapa pelaku pelanggaran UU yang menyangkut protokol kesehatan itu kita tindak tegas, ya itu, karena risiko bahayanya begitu besar. Mata rantai penularan COVID-19 masih terjadi," kata dia.
Fadil tak menyinggung secara spesifik kasus kerumunan mana yang dimaksud, namun saat ini Polda Metro Jaya tengah menangani kasus kerumunan di acara akad nikah putri pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq juga baru ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.