Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rizieq Shihab Tersangka, Polisi: Kami Panggil Paksa atau Tangkap!

Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dalam acara pernikahan puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

"Kami akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri. Sesuai perundang-undangan upaya paksanya pemanggilan atau penangkapan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

1. Shabri Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka

IDN Times/Muhamad Iqbal

Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Selain Rizieq Shihab, Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara, Habib Idrus (HI) juga dijadikan tersangka.

"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember 2020) penyidik PMJ (Polda Metro Jaya) telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan," ucapnya.

2. Para tersangka diduga melanggar aturan ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.

Dari penelusuran IDN Times, pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".

Sedangkan pasal 216 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu".

3. Masih ada kemungkinan tersangka lainnya

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Rizieq Shihab sebelumnya menggelar acara pernikahan puterinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri ribuan orang dan menuai polemik. Pemprov DKI bahkan sudah mendenda Rizieq sebesar Rp50 juta.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," kata Yusri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
Dwi Agustiar
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us