Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons isu keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Ia mengatakan, wacana keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ini sedang digodok oleh pemerintah.
Listyo juga mengatakan Surat Presiden (Perpres) keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sedang dalam tahap harmonisasi.
"Tentunya ini sedang dibicarakan, dan ini kami sedang menunggu proses harmonisasi," kata Listyo usai rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Listyo, perlu adanya batasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedua institusi yang harus dijaga dalam pemberantasan terorisme.
Dengan demikian, peraturan tersebut tetap sesuai dengan kebutuhan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kami sedang menunggu proses harmonisasi, karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga, sehingga maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang jadi kebutuhan," kata Listyo di Kompleks Parlemen.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara terkait wacana TNI bisa ikut menanggulangi terorisme. Prasetyo mengatakan, hal itu masih tertuang pada Surat Presiden (Surpres).
"Surpres, bukan Perpres, baru surpres. Supres itu kan formal, ya, maksudnya formal untuk coba dibahas," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Prasetyo mengatakan, aturan TNI bisa menanggulangi terorisme masih belum ditetapkan. Dia juga meminta pihak yang mengkritik untuk mengubah cara berpikirnya.
"Belum (disahkan). Kenapa cara berpikir kita itu selalu 'waduh itu kan nanti akan begini', substansinya gitu. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'," kata Prasetyo.
