Kapolri Ingin RUU Polri Bahas Polisi Bisa Duduk di Jabatan Sipil

- Kapolri menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan personel di luar struktur Polri.
- Perkap ini bukan untuk melawan putusan MK, tetapi bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum.
- Kapolri berharap RUU Polri membahas penugasan polisi di jabatan sipil yang diatur dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2025.
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025, tentang pedoman tata cara penempatan dan penugasan personel di luar struktur Polri.
Listyo menegaskan Perkap ini bukan dimaksudkan untuk melawan putusan MK, namun bagian dari itikad baik Polri, untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati serta melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025, Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK," kata Listyo saat rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Kapolri berharap polisi bisa mengisi jabatan sipil yang diatur dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tersebut dapat dibahas dalam RUU Polri.
"Harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur," kata dia.
Namun, Kapolri juga bersyukur karena gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi dapat mengisi jabatan sipil tersebut akhirnya ditolak mahkamah.
"Gugatan terhadap penempatan Polri di luar struktur yang menggugat Undang-Undang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 2 tentang (UU) Polri, alhamdulillah gugatan tersebut ditolak," kata Listyo.

















