Jumlah vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Ferdy Sambo (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mewakili jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan vonis 1,5 tahun Richard Eliezer alias Bharada E inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mengatakan vonis Bharada E inkrah setelah jaksa memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding.
"Inkrahlah putusan ini sehingga mempunya keputusan tetap," kata Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun Richard Eliezer alias Bharada E.
"Kami, salah satu pertimbangannya, adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil.
Adapun alasan jaksa tidak melakukan banding karena telah dimaafkannya Bharada E oleh keluarga Brigadir J.
"Kami melihat pihak keluarga korban, ibu, bapak Yosua, dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujarnya.
Menurutnya, maaf merupakan hukum tertinggi. Sehingga, Kejaksaan Agung yang mewakili jaksa penuntut umum (JPU) tak akan mengajukan banding.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupin bukum agama termasuk hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," kata Fadil.