Jakarta, IDN Times – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri telah menetapkan 32.792 tersangka kasus narkotika sepanjang 2026. Selain itu, aparat juga menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai mencapai Rp10,4 triliun yang diklaim mampu menyelamatkan sekitar 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sigit mengatakan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas Polri sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Selain narkoba, Polri juga memfokuskan penindakan terhadap penyelundupan dan perjudian daring.
Sepanjang 2026, Polri berhasil mengungkap puluhan ribu perkara narkotika. Dari pengungkapan tersebut, ribuan kilogram narkotika dan jutaan butir obat keras berhasil diamankan.
"Dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, pada tahun 2026 Polri telah mengungkap 24.837 perkara, menetapkan 32.792 tersangka, menyita barang bukti berupa 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 63 ribu butir ekstasi, 59,2 juta butir obat keras, dan berbagai jenis narkotika lain senilai Rp10,4 triliun serta menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata dia dalam pidato upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Selain melakukan penegakan hukum, Sigit mengatakan, Polri juga menjalankan pendekatan pencegahan melalui transformasi kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai kampung narkoba.
"Polri juga berusaha untuk melakukan transformasi 148 kampung narkoba dan saat ini menjadi kampung bebas dari narkoba," kata dia.
Sigit menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
