Bupati Kuansing Suhardiman Amby Jadi Tersangka Usai OTT KPK

- Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta.
- Dua orang lain turut diamankan bersama Suhardiman, yaitu Sekda Kuansing Zulkarnain dan pihak swasta bernama Ardiles, yang juga mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
- KPK menyebut detail kasus akan dijelaskan melalui konferensi pers, sementara OTT ini menjadi yang ke-14 sepanjang tahun 2026 dan melampaui jumlah OTT tahun sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan korupsi. Hal itu diketahui, setelah politikus Partai Gerindra itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi oranye tahanan KPK.
Pantauan IDN Times, Singingi keluar bersama dua pihak lainnya, yakni Sekda Kuansing Zulkarnain dan pihak swasta Ardiles. Mereka juga memakai rompi oranye tahanan KPK dan kedua tangannya diborgol.
"Makasih mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa ya," ujar Suhardiman sesaat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Belum diketahui apa perbuatan yang dilakukan para tersangka. Hal itu akan disampaikan KPK melalui konferensi pers hari ini.
Diketahui, ini adalah OTT ke-14 KPK sepanjang 2026. Tangkap tangan ke-13 menjerat pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan.
Jumlah ini telah melampaui catatan KPK sepanjang 2025. Tahun lalu, KPK total melakukan 11 kali OTT.














