Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu pembicara di kegiatan Apel Komandan Satuan (Dansat) TNI AD di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (23/6/2022). (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, hal tersebut sebagai masalah internal KPK.

Sigit menuturkan, Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK. Oleh karenanya, Sigit pun menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih di perpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," kata Sigit kepada awak media di Tangerang, Banten, Rabu, (5/4/2023). 

"Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," sambung dia.

1. Polri komitmen mendorong penguatan pemberantasan korupsi

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sigit menegaskan, institusi Polri terus berkomitmen mendorong penguatan pemberantasan korupsi sebagaimana yang menjadi tugas utama KPK.

"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," tutur dia.

2. Polri hormati aturan yang berlaku di kementerian maupun lembaga lain

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Dia memastikan, Polri menghormati dan taat pada seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga, termasuk KPK. 

Terkait Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses seleksi yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK. 

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses open bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit. 

3. Jokowi imbau jangan haduh soal polemik pencopotan Brigjen Endar di KPK

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo turut buka suara terkait polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi meminta, setiap mutasi itu untuk tidak menimbulkan kegaduhan.

"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja, kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya Kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti," ujar Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro mengaku sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia pun telah melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekjen ke Dewan Pengawas KPK terkait pencopotan dirinya.

Editorial Team