Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Dituding Terkait Kasus Formula E

Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute menuding pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan berkaitan dengan kasus Formula E.
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menyebut Ketua KPK, Firli Bahuri terindikasi memaksakan agar Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan dan memulangkannya ke Polri usai jenderal bintang satu itu menolak meningkatkan status penyelidikan Formula E ke tahap penyidikan.
"Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksa menaikkan kasus tersebut," ujar Praswad dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/4/2023).
1. KPK dituding sebagai alat gebuk politik

Praswad mengatakan, upaya pencopotan Brigjen Endar merupakan indikasi bahwa KPK saat ini menjadi 'alat gebuk' politik. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya," ujarnya.
2. KPK seharusnya malu copot Brigjen Endar

Pencopotan Brigjen Endar akhirnya memicu reaksi penyidik KPK dari Polri. Praswad menilai, seharusnya KPK malu melakukan hal tersebut.
"Karena dari sisi kinerja di bawah penegak hukum lain, tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus," ujarnya.
3. KPK tetap copot Brigjen Endar, meski ditugaskan Kapolri

Sebelumnya, KPK tetap mencopot Endar sebagai Direktur Penyelidikan meski Kapolri, Jenderal Listyo Sigit tetap menugaskannya di KPK. Sekjen KPK, Cahya Harefa, menyebut, pengabdian Endar di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pimpinan KPK menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas.