IDN Times/Vanny El Rahman
Berdasarkan Undang-undang tentang Terorisme No. 5 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa adanya tindakan tegas dari pihak yang berwenang (polisi) ketika terduga teroris melakukan perlawanan yang membahayakan petugas maupun masyarakat.
Dengan demikian, mantan Kepala Detasemen Khusus Antiteror 88 periode 2009-2010 tersebut, memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk menangkap habis pelaku bom Surabaya. Baik yang terlibat sebagai ideologi, inspirator, pelaku di lapangan, pendukungnya, yang menyiapkan anggaran, menyembunyikan, menyiapkan bahan peledak, atau simpatisan terkait.
"Kami punya alasan melakukan penangkapan kelompok anda dan mengungkap jaringan anda seluas-luasnya. Itu instruksi saya kepada densus dan saya sudah perintahkan semua polda membuat satgas antiteror. Ada yang 50, 30, 100 orang personel polisinya tergantung peta wilayah yang sudah kita punya," tegas Tito.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Bentuk Satgas Antiteror