Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Bentuk Satgas Antiteror
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian menghadiri pembuatan company profile Polri di Mako Brimob, Depok (16/7). Pada acara yang diawali dengan apel bersama Kapolda seluruh Indonesia ini, Tito menginstruksikan setiap Polda untuk membuat satgas antiteror.
Kepada wartawan, Tito menjelaskan bahwa instruksi tersebut adalah bentuk Kapolri menanggapi beberapa insiden yang terjadi tiga hari terakhir.
1. Insiden pertama terjadi di Kaliurang, Yogyakarta
Insiden pelumpuhan terduga teroris dilakukan Tim Densus 88 selama dua hari berturut - turut, yang pertama di wilayah Kaliurang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, inseden pertama terjadi di wilayah Kaliurang. Tiga terduga teroris tewas setelah terlibat kontak senjata dengan Tim Densus dibantu pihak kepolisian daerah dan Brimob pada Sabtu 14 Juli 2018.
"Dari anggota kita ada yang mengalami luka - luka bacokan di bagian lengan," ungkap Tito kepada wartawan.
2. Insiden kedua, pelemparan bom ke Mapolres Indramayu
Tito menuturkan, insiden kedua yaitu pada Minggu (16/7) petugas berhasil melumpuhkan tiga orang terduga teroris yang sempat melemparkan bom rakitan ke Mapolres Indramayu.
Editor’s picks
"Jadi ada peristiwa seorang laki-laki dan perempuan masuk ke Mapolres Indramayu melemparkan sesuatu yang diduga bom rakitan dan ternyata tidak meledak," lanjut Tito.
Menurutnya, petugas tak berhenti di situ yang langsung melakukan pengembangan dan mengamankan beberapa orang terduga teroris lainnya di Indramayu.
"Yang terbaru total penangkapan terduga teroris di Indramayu ada sembilan orang," katanya.
3. Penembakan yang dilakukan kepada terduga teroris adalah amanat UU terbaru
Tito menerangkan, mengapa Tim Densus akhirnya harus menembak mati para terduga teroris tersebut.
Hal itu karena, sesuai amanat UU terbaru Terorisme No 5 Tahun 2018 yang menyatakan ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang (polisi) ketika terduga teroris melakukan perlawanan yang membahayakan petugas maupun masyarakat.
"Kita sesuai dengan acuan UU Terorisme yang baru, dan juga dalam PBB, yang menyatakan bahwa ketika ada ancaman seketika kepada petugas kita bisa melakukan penindakan termasuk kekuatan yang mematikan," tandasnya.
Seperti diketahui, baku tembak antara sejumlah polisi dan komplotan orang tidak dikenal terjadi di Jalan Kaliurang Km 9 Yogyakarta, tepatnya sekitar 100 meter dari Polsek Ngaglik Sleman, Sabtu 14 Juli 2018. Sementara itu, dua orang pasutri juga berhasil dilumpuhkan petugas kepolisian ketika mencoba menerobos pengamanan dan melemparkan bom panci ke Mapolres Indramayu pada Minggu (15/7).
Baca juga: AKBP MY Menendang Seorang Ibu, Kapolri: Anggota Polri Jangan Arogan