Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri soal Apakah Banding Pemecatan Sambo Diterima: Lihat saja Nanti

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo, mengajukan banding atas pemecatan dengan tidak hormat yang ia terima dari komisi etik. Menyikapi sikap Sambo itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo enggan berpolemik.

"(Banding Ferdy Sambo diterima atau tidak) Ya kita lihat saja nanti," ujar Sigit usai hadir di acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/8/2022).

1. Kapolri janji usut kasus Ferdy Sambo secara transparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Sigit mengatakan, dirinya menyerahkan semua kepada penyidik yang berwenang karena itu adalah hal teknis. Meski begitu, ia menjanjikan Polri akan bertindak transparan dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tidak ada yang ditutupi, kita proses," tegasnya.

2. Kapolri sebut Ferdy Sambo berhak ajukan banding

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Mantan Kabareskrim itu tidak mempermasalahkan sikap Sambo yang mengajukan banding. Sebab, hal itu adalah hak Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya.

3. Ferdy Sambo juga dikenakan pasal perintangan penyidikan

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sigit mengungkapkan bahwa Sambo tidak hanya dikenakan pasal pembunuhan berencana, tapi juga perintangan penyidikan. Saat ini berkas perkara kedua kasus itu tengah disiapkan.

"Sementara yang lain terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us