Jakarta, IDN Times - Mabes TNI angkat bicara soal revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, isi revisi UU TNI belum disetujui sepenuhnya oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ia menyebut, sejumlah poin yang bakal direvisi dan tertuang di dalam slide presentasi Badan Pembinaan Hukum TNI, adalah bahasan lama.
"Belum (dapat persetujuan). Itu bahasan lama di internal Babinkum yang akan diajukan ke Panglima TNI. Tapi, betul ada pembahasan internal di Babinkum," ungkap Julius kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (11/5/2023).
Salah satu yang jadi sorotan dari revisi UU TNI yakni Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Hal itu diatur di dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berbunyi,"prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga."
Di dalam dokumen presentasi yang kini sudah tersebar di ruang publik, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat.
Tambahan delapan kementerian atau lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Kejaksaan Agung. Bahkan, terbuka pula opsi bagi prajurit aktif ditempatkan di kementerian lain.
"Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla dan BNPP. Waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini kan belum ada. Jadi, tidak banyak yang baru," ungkap perwira menengah TNI dari TNI Angkatan Laut (AL) itu.
Rencana revisi UU TNI itu kemudian disoroti oleh masyarakat sipil. Mereka memprotes prajurit TNI aktif dilibatkan lebih banyak di kementerian atau lembaga sipil. Apa kata mereka?