Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah memastikan, kewenangan militer di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya fokus untuk menjaga kedaulatan ruang siber di bidang pertahanan.
Freddy mengatakan, meski di dalam RUU tersebut TNI diberikan kewenangan sebagai penyidik, tetapi mereka tak akan memeriksa warga sipil yang terlibat dalam tindak kejahatan dunia siber. TNI, kata Freddy, hanya akan memeriksa personel militer yang diduga terlibat dalam tindakan kejahatan siber.
"Jadi, ranah sibernya TNI jelas ya. Kami menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanan. Kami gak ada nanti misalnya memeriksa terkait dengan sipil. Itu juga sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Hukum, persis seperti itu," ujar Freddy di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).
RUU KKS ini menjadi sorotan masyarakat sipil lantaran di dalamnya turut terdapat pasal yang memasukan penyidik TNI sebagai penyidik tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber.
Poin tersebut tertulis di Pasal 56 RUU KKS yang berbunyi: 'penyidikan terhadap tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber sebagaimana dimaksud undang-undang ini, dilakukan oleh penyidik TNI yang diberi kewenangan sebagai penyidik tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber.'
Selain TNI, instansi lain yang diberi kewenangan di dalam RUU KKS sebagai penyidik yakni penyidik pada instansi pemerintah, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyidik Polri. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber beredar secara terbatas sejak Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.
Pembahasan RUU KKS sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Namun, hingga masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir, RUU tersebut belum disahkan.
Kini prosesnya dipercepat karena sudah dimasukan ke dalam daftar prolegnas prioritas 2025. Hal ini lantaran serangan siber terhadap Indonesia terus melonjak setiap tahun.