Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut Karen diperiksa lantaran penyidik menemukan adanya persetujuan kontrak storage minyak selama 10 tahun terhadap Orbit Terminal Merak.
"Di 2014 itu yang bersangkutan memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau gak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage," ujarnya di Kejagung, Rabu (23/4/2025).