Kejagung Periksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kasus Korupsi

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum, Harli Siregar, mengatakan Karen diperiksa pada Selasa (22/4/2025).
“KA selaku direktur utama Pertamina periode 2009 sampai 2014,” kata Harli saat dihubungi.
Selain Karen, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya, yakni GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal, AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group dan RS selaku Analist Product ISC Pertamina.
Selanjutnya, Assistant Operation Risk Division BRI inisial AF dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial BP.
Mereka diperiksa untuk tersangka Yoki Firnandi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.