Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun

Terdakwa kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair Karen Galaila Agustiawan (kiri) mendengarkan keterangan saksi Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Intinya sih...
  • Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan
  • KPK mengapresiasi putusan MA dan berharap memberikan efek jera bagi pelaku korupsi
  • Putusan MA membuktikan konsistensi KPK dalam proses penanganan perkara korupsi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hukuman Karen pun diperberat menjadi 13 tahun penjara.

"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Sabtu (1/3/2025).

1. KPK apresiasi putusan kasasi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengapresiasi putusan tersebut. Diharapkan, putusan Mahkamah Agung dapat memberikan efek jera.

"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait, untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

2. KPK sebut penyidikan sesuai prosedur

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Tessa mengatakan putusan Mahkamah Agung membuktikan KPK telah sesuai prosedur dalam mengusut kasusnya. Hal itu menunjukkan konsistensi KPK.

"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur  hukum," ujar Tessa.

3. Karen awalnya divonis 9 tahun penjara

Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi gas alam cair atau LNG (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memutuskan tetap memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti korupsi pengadaan LNG Pertamina.

Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara 2 tahun.

Kemudian, Karen Agustiawan mengajukan Kasasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us