Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun

- Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan
- KPK mengapresiasi putusan MA dan berharap memberikan efek jera bagi pelaku korupsi
- Putusan MA membuktikan konsistensi KPK dalam proses penanganan perkara korupsi
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hukuman Karen pun diperberat menjadi 13 tahun penjara.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Sabtu (1/3/2025).
1. KPK apresiasi putusan kasasi

KPK mengapresiasi putusan tersebut. Diharapkan, putusan Mahkamah Agung dapat memberikan efek jera.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait, untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
2. KPK sebut penyidikan sesuai prosedur

Tessa mengatakan putusan Mahkamah Agung membuktikan KPK telah sesuai prosedur dalam mengusut kasusnya. Hal itu menunjukkan konsistensi KPK.
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," ujar Tessa.
3. Karen awalnya divonis 9 tahun penjara

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memutuskan tetap memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti korupsi pengadaan LNG Pertamina.
Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara 2 tahun.
Kemudian, Karen Agustiawan mengajukan Kasasi.