Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa hakim telah menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pencabulan, Mario Dandy Satrio, terhadap mantan pacarnya, AG. Kasasi itu diputus pada 13 November 2025 dalam putusan Nomor 10825 K/PID.SUS/2025.
"Dengan amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa. Dengan demikian putusan pengadilan sebelumnya yaitu pidana penjara selama enam tahun bui, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan tetap berlaku terhadap saudara Mario Dandy," ujar Juru Bicara MA, Yanto, ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (26/11/2025).
Namun, total hukuman bui yang harus dijalani Mario Dandy mencapai 18 tahun. Sebab, kasasinya dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora juga ditolak oleh hakim agung.
"Mario Dandy juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat atas nama korban Cristalino David Ozora. Sehingga, lamanya pidana penjara yang harus dilalui adalah 18 tahun," katanya.
Lamanya vonis penjara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dijebloskan ke penjara di Lapas Salemba, Jakarta.
