Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas alami penundaan pada Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas alami penundaan pada Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Mario Dandy dihukum total 18 tahun penjara

  • Restitusi Rp25 miliar harus dibayar dalam kasus penganiayaan berat

  • Jika tak mampu bayar restitusi, hukuman tambahan akan diberikan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa hakim telah menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pencabulan, Mario Dandy Satrio, terhadap mantan pacarnya, AG. Kasasi itu diputus pada 13 November 2025 dalam putusan Nomor 10825 K/PID.SUS/2025.

"Dengan amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa. Dengan demikian putusan pengadilan sebelumnya yaitu pidana penjara selama enam tahun bui, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan tetap berlaku terhadap saudara Mario Dandy," ujar Juru Bicara MA, Yanto, ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (26/11/2025).

Namun, total hukuman bui yang harus dijalani Mario Dandy mencapai 18 tahun. Sebab, kasasinya dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora juga ditolak oleh hakim agung.

"Mario Dandy juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat atas nama korban Cristalino David Ozora. Sehingga, lamanya pidana penjara yang harus dilalui adalah 18 tahun," katanya.

Lamanya vonis penjara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dijebloskan ke penjara di Lapas Salemba, Jakarta.

1. Mario Dandy juga diwajibkan bayar uang restitusi Rp25 miliar dalam kasus penganiayaan berat

Mario Dandy jalani sidang tuntutan di PN Jaksel pada Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, di dalam kasus penganiayaan berat, hakim di pengadilan tingkat I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis uang restitusi senilai Rp25 miliar. Uang restitusi itu sebagai pengganti kerugian material yang dialami oleh David Ozora sebagai korban penganiayaan terencana.

Putusan mengenai uang restitusi yang dibacakan hakim pada Oktober 2023 lalu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Rp120 miliar. Hakim juga memerintahkan Mario untuk melelang mobil Jeep Rubicon miliknya untuk mengurangi sebagian dari restitusi yang harus dibayar kepada korban David Ozora.

Selain Dandy, pihak lainnya yang juga divonis atas tindak penganiayaan berat David adalah Shane Lukas dan mantan pacarnya, AG. Shane divonis bui lima tahun. Sedangkan anak AG divonis 3,5 tahun bui.

2. Mario Dandy akan dapat tambahan hukuman bila tak mampu bayar restitusi

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto ketika memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Santi Dewi)

Juru bicara MA Yanto mengatakan, bila Mario tidak bisa membayar restitusi senilai Rp20 miliar maka hukuman buinya akan bertambah. Namun, Yanto tidak bisa menyebut berapa tambahan hukuman bui yang akan dihadapi oleh anak dari mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

"Putusan pengadilan pasti juga tercantum bila tak mampu membayar restitusi, apa konsekuensinya. Tetapi, putusannya harus diganti dulu karena ia tak mampu membayar restitusi. Eksekutor ada di jaksa penuntut umum (JPU)," kata Mario.

Tetapi, hukuman pidana pokoknya tetap setelah kasasi ditolak oleh hakim agung.

3. David Ozora sudah terima sebagian restitusi dari pelelangan mobil Rubicon

David Ozora (youtube.com/The Leonardo's)

Sementara itu, sebagian dari uang restitusi sudah diterima oleh keluarga Cristalino David Ozora yaitu senilai Rp706 juta. Uang restitusi tersebut merupakan hasil dari lelang terhadap barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.

Penyerahan uang restitusi itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2024 lalu. Uang itu diberikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Jonathan mengatakan, restitusi itu merupakan terobosan luar biasa dari tuntutan. Dia menyampaikan saat itu dalam tuntutan di persidangan kasus penganiayaan terhadap anaknya, jika restitusi tidak dipenuhi, maka akan ada tambahan hukuman 3 tahun kepada Mario Dandy.

"Tetapi oleh hakim dianulir, kemudian diganti dengan, jika ada permasalahan lagi, bisa dilakukan gugatan lagi," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Jakarta Selatan. Sebab, putranya akhirnya mendapat keadilan usai menjadi korban tindak penganiayaan berat.

Editorial Team