Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AG. Peristiwa terjadi ketika AG masih di bawah umur 17 tahun.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (24/11/2025).

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Hakim Anggota. Putusan itu diketok pada Kamis, 13 November 2025.

Diketahui, Mario Dandy divonis 2 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Persidangan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena melibatkan anak di bawah umur dan menyangkut kasus asusila.

Selain divonis 2 tahun penjara, anak koruptor Rafael Alun Trisambodo itu didenda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.