Mario Dandy, Anak Koruptor yang Terbukti Cabul ke Anak di Bawah Umur

- Rafael Alun divonis 14 tahun penjara karena terbukti korupsi
- Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena penganiayaan David Ozora
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AG. Hal ini membuat anak koruptor Rafael Alun Trisambodo itu harus dihukum enam tahun penjara karena terbukti cabul.
Kasus Mario Dandy bermula ketika dirinya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik pada 2023.
1. Rafael Alun divonis 14 tahun penjara karena terbukti korupsi

Kasus ini juga membuat kekayaan ayahnya yang menjadi pejabat di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dikuliti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkannya sebagai tersangka korupsi hingga menyeret Rafael Alun menjadi pesakitan di pengadilan.
Rafael Alun sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti Rp10.079.095.519 dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena aniaya David Ozora

Sementara, Mario Dandy divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp25 miliar dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.
3. Mario Dandy dihukum enam tahun penjara karena pencabulan anak di bawah umur

Tak cuma penganiayaan, Mario Dandy juga dijerat dengan kasus pencabulan terhadap AG. Sebab, AG masih di bawah umur saat kejadian berlangsung.
Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy terbukti melakukan pencabulan pada AG. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarata memperberat hukuman Mario Dandy diperberat menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


















