Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mario Dandy, Anak Koruptor yang Terbukti Cabul ke Anak di Bawah Umur

Rafael Alun dan Mario Dandy berpelukan dan menangis (IDN Times/Aryodamar)
Rafael Alun dan Mario Dandy berpelukan dan menangis (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Rafael Alun divonis 14 tahun penjara karena terbukti korupsi
  • Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena penganiayaan David Ozora
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AG. Hal ini membuat anak koruptor Rafael Alun Trisambodo itu harus dihukum enam tahun penjara karena terbukti cabul.

Kasus Mario Dandy bermula ketika dirinya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik pada 2023.

1. Rafael Alun divonis 14 tahun penjara karena terbukti korupsi

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Kasus ini juga membuat kekayaan ayahnya yang menjadi pejabat di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dikuliti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkannya sebagai tersangka korupsi hingga menyeret Rafael Alun menjadi pesakitan di pengadilan.

Rafael Alun sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti Rp10.079.095.519 dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

2. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena aniaya David Ozora

Mario Dandy usai jalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Mario Dandy usai jalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Mario Dandy divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp25 miliar dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.

3. Mario Dandy dihukum enam tahun penjara karena pencabulan anak di bawah umur

Terdakwa Mario Dandy dituntut selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (IDN Times/Amir Faisol)
Terdakwa Mario Dandy dituntut selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (IDN Times/Amir Faisol)

Tak cuma penganiayaan, Mario Dandy juga dijerat dengan kasus pencabulan terhadap AG. Sebab, AG masih di bawah umur saat kejadian berlangsung.

Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy terbukti melakukan pencabulan pada AG. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarata memperberat hukuman Mario Dandy diperberat menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

China: Jepang Telah Melewati Garis Merah soal Isu Taiwan!

25 Nov 2025, 07:10 WIBNews