Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, kapal yang membawa muatan hampir sekitar dua ton narkotika jenis sabu.
Nasir menekankan, hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, bukan pidana pokok, melainkan sebagai hukum alternatif.
Artinya, kata Nasir, penerapan hukuman mati dalam kasus ini harus selektif, dan tidak boleh digeneralisasi jika ditemukan pelaku lebih dari satu. Ia meyakini dalam kasus ini para pelaku memiliki peran berbeda, bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak terlibat.
"Penerapan hukuman mati itu harus sangat selektif dan tidak boleh digeneralisasi, jika ditemukan pelakunya lebih dari satu," kata Nasir kepada jurnalis, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
