Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Pastikan ABK Medan Dituntut Hukuman Mati Sadar Bawa Sabu

Kejagung Pastikan ABK Medan Dituntut Hukuman Mati Sadar Bawa Sabu
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya Sih
  • Kejagung menegaskan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa, termasuk ABK asal Medan, didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah di persidangan.
  • Tuntutan maksimal diajukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari bahaya narkotika, mengingat kasus ini melibatkan dua ton sabu jaringan internasional.
  • Seluruh terdakwa disebut sadar membawa sabu, sementara Fandi Ramadhan menerima bayaran Rp8,2 juta atas perannya dalam pengangkutan barang haram tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, selaku anak buah kapal (ABK) asal Medan di kasus penyelundupan sabu dua ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, besaran tuntutan yang diajukan Jaksa kepada Majelis Hakim didasari fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.

Ia memastikan penuntutan oleh Jaksa tak dilakukan sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujarnya di Kejagung, Jumat (20/2/2026).

1. Bentuk perlindungan kepada warga negara

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Anang menjelaskan salah satu pertimbangan jaksa agar diberikan hukuman maksimal. Menurutnya, hal itu sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Apalagi, kata dia, jumlah barang bukti dalam peredaran sabu tersebut mencapai 2 ton dan merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Inikan hampir 2 ton enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, inikan kejahatan internasional sindikatnya," tuturnya.

2. Para ABK sadar dan tahu bawa sabu

43EFFA31-2A03-4445-B2CA-6B5FFD3A72AA.jpeg
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang mengklaim seluruh terdakwa secara sadar dan mengetahui jika barang yang diangkut ke kapal mereka bukanlah minyak, melainkan barang haram narkotika jenis sabu.

"Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan," ujarnya.

3. Fandi menerima Rp8,2 juta

695A2754-419B-40EA-A3C4-47D63B7CFCE1.jpeg
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/IDN Times)

Ia menyebut terdakwa Fandi juga mengetahui dan telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei, atas upahnya selaku ABK di atas kapal yang membawa dua ton sabu itu.

"Sebagian ada di haluan kapal sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More