Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ABK Sea Dragon Dituntut Mati, DPR Wanti-wanti Penegak Hukum soal KUHP

ABK Sea Dragon Dituntut Mati, DPR Wanti-wanti Penegak Hukum soal KUHP
Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan penegak hukum bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok melainkan alternatif terakhir yang diterapkan sangat selektif.
  • Peringatan ini disampaikan menanggapi tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon yang terlibat penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau.
  • Habiburokhman menegaskan KUHP baru menekankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, serta mempertimbangkan kesalahan, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku sebelum menjatuhkan hukuman.
  • Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
    Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengingatkan penegak hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok. Hal ini telah tertuang dalam pasal 98 UU KUHP.

Hal ini disampaikan menyikapi tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, seoraang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sekitar dua ton narkotika jenis sabu bernama.

Adapun, pasal 98 UU KUHP berbunyi: "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat."

"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara fandy Ramadhan di pengadilan negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/2/2026).

"Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," sambungnya lagi.

Habiburokhman juga mengingatkan pada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara fandy Ramadhan di pengadilan negeri Batam, pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif.

Berdasarkan KUHP baru, hukum bukan sekadar alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.

"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara fandy Ramadhan di pengadilan negeri Batam, bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana," kata Legislator Fraksi Gerindra itu.

Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.

Surat tuntutan dibacakan satu per satu di mulai dari terdakwa warga negara Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam kasus ini, sebanyak 10 orang saksi dan tiga ahli telah diperiksa, dengan sejumlah barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening.

Sebanyak 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More