Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aiman Witjaksono saat ditemui di Media Center Tim Pemenganan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah polisi melakukan gelar perkara. 

Aiman dilaporkan ke polisi usai menyampaikan tudingan polisi tak netral dan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

“Yang jelas naik sidik, hari ini (Kamis 28/12), gelar perkara hari ini,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media Jumat (29/12/2023).

1. Pernyataan Aiman berbuntut laporan ke polisi

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2023).  

Aiman dilaporkan usai menuding aparat tidak netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Laporan itu masuk dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

“Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga,” kata Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri.

“Terkait pernyataan dia ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya, untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran,” katanya.

2. TPN Ganjar-Mahfud beri pendampingan hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di