Polda Metro Periksa 26 Saksi Penyelidikan Kasus Aiman Witjaksono

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi kasus juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait tudingannya soal aparat yang tidak netral di Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, 26 saksi diperiksa oleh Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Telah melakukan klarifikasi saksi-saksi lainnya pada peristiwa tersebut. Sehingga total saksi yang telah dilakukan klarifikasi berjumlah 26 orang,” kata Trunoyudo, Rabu (29/11/2023).
1. Polda Metro periksa saksi ahli sosiologi hingga ahli pers

Trunoyudo mengatakan, dari 26 saksi yang diperiksa, 11 di antaranya merupakan saksi ahli.
“Ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli hukum pidana 2 orang, ahli bahasa 2 orang, ahli ITE 3 orang, ahli hukum tata negara 1 orang, ahli pers 1 orang,” ujar Trunoyudo.
2. Polda Metro panggil Aiman Witjaksono Jumat

Untuk tindak lanjutnya, Polda Metro bakal memeriksa Aiman Witjaksono sebagai saksi terlapor untuk dimintai klarifikasinya.
“Saat ini, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap saudara AW untuk dimintai klarifikasi pada hari Jumat, 1 Desember 2023, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 14:00 WIB,” kata dia.
3. Aiman menyerahkan proses hukum ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud

Sementara itu, Aiman membenarkan dipanggil Polda Metro pada Jumat pukul 14.00 WIB. Ia diminta hadir ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saya membenarkan pemanggilan kepada saya dari Polda Metro Jaya," kata Aiman saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).
Aiman mengaku bahwa dirinya baru mendapatkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada kemarin malam. Terkait pemanggilan ini, ia menyerahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
"Kedua, terkait dengan pemanggilan ini saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud," ujarnya.