Polda Metro Kembali Panggil Aiman Witjaksono soal Tudingan Tak Netral

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono akan kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi tudingan soal kepolisian tidak netral dalam Pemilu 2024.
Pemanggilan itu rencananya akan dilakukan pada Selasa (5/12/2023).
"Telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan kelarifikasi yang diagendakan hari Selasa, 5 Desember 2023, pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir dari ANTARA, Minggu (3/12/2023).
1. Surat pemanggilan telah diterima Aiman pada 1 Desember 2023 sore

Ade mengatakan, surat pemanggilan atau undangan klarifikasi untuk Aiman telah diterima pada Jumat (1/12/2023), pukul 17.45 WIB.
Surat undangan tersebut merupakan yang kedua kalinya dikirim kepada Aiman. Sebelumnya, Aiman batal menghadiri pemanggilan pertama yang dilakukan pekan ini.
2. Aiman batal hadir pada pemanggilan pertama

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Aiman pada Jumat, pukul 14.00 WIB.
Namun ia batal menghadiri pemanggilan tersebut. Menurut Kuasa Hukum Aiman, Ifdhal Kasim, hal itu karena kliennya masih melengkapi sejumlah berkas administrasi. Termasuk tentang surat kuasa.
"Kami lagi menyiapkan administrasinya. Jadi surat-surat kuasa dari pengacara belum lengkap semua," kata dia.
3. Tak hadir karena agenda bentrok

Selain itu, kata Ifdhal, ketidakhadiran Aiman juga karena bentrok dengan agenda lainnya yang sudah ditentukan.
"Kami minta ditunda dan sudah menghubungi Polda," ujar dia.
Adapun Aiman dipanggil karena ada sejumlah pihak yang melaporkannya pada 13 November 2023.
Hal itu terkait dengan pernyataan Aiman yang menyebut adanya oknum kepolisian yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Dia dilaporkan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.