Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, satu saksi dan keluarganya dalam kasus penyiraman air keras. Saksi itu adalah RF, serta Keluarganya berinisial A. Keputusan perlindungan diputus pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 16 Maret 2026.
“Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait," kata Ketua LPSK Achmad dikutip Rabu (18/3/2026).
