5 Fakta Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

- Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terjadi di Salemba, Jakarta Pusat, menyebabkan luka bakar serius dan kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya.
- Penyidik menduga ada empat pelaku terlatih yang terekam 86 CCTV, menggunakan dua motor, dan telah mengikuti korban sejak sebelum kejadian hingga lokasi penyerangan.
- Tim kuasa hukum menilai serangan ini sebagai percobaan pembunuhan berencana karena dilakukan terorganisir dengan penggunaan air keras secara sengaja, sementara polisi telah mengamankan helm diduga milik pelaku.
Jakarta, IDN Times – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah perkembangan terbaru mulai terungkap dalam proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, mulai dari dugaan jumlah pelaku hingga dorongan dari berbagai pihak agar kasus ini segera dituntaskan.
Penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026 pukul 23.30 WIB. Akibat dari peristiwa itu, Andrie mengalami luka bakar di bagian dada, wajah, hingga lengan.
Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Polisi menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
Polisi juga menduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berjumlah empat orang. Dugaan ini muncul setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan serta menelusuri sejumlah petunjuk di lokasi kejadian dan dari hasil pemeriksaan saksi.
Dalam penanganan kasus ini, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dugaan tersebut menguat karena aksi penyiraman air keras diduga dilakukan secara terencana dan menimbulkan luka serius pada korban.
Di sisi lain, kepolisian juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti ini tengah dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan parlemen. Sejumlah pejabat di Istana hingga anggota DPR mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara Andrie Yunus saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dialaminya.
Berikut ini deretan fakta penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus!
1. Pelaku diduga empat orang

Pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie disebut berjumlah empat orang. Mereka saling berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pelaku diduga terlatih. Hal itu terlihat dari ketenangan para pelaku dalam melancarkan aksi biadabnya.
“Selama beberapa hari kami melakukan analisa digital, kami melihat perjalanan para pelaku ini memang memiliki ketenangan dalam melakukan perjalanan, dari mulai satu titik ke titik yang lain pada saat menjelang-menjelang kejadian,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).
2. Pergerakan keempat pelaku terekam 86 CCTV

Iman mengatakan, pergerakan keempat pelaku terekam 86 CCTV yang saat ini sudah menjadi barang bukti penyidik.
“Para terduga pelaku telah mengikuti pergerakan korban sejak sebelum kejadian. Pergerakan para pelaku dari wilayah Jakarta selatan menuju titik kumpul awal di Jalan Merdeka Timur atau di sekitar depan Stasiun Gambir,” kata Iman.
Kemudian, para pelaku menyusuri Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Merdeka Barat, Tugu Tani dan menuju Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Dari YLBHI para pelaku ini mengikuti korban ketika korban selesai acara. Korban tidak langsung menuju TKP, tapi sempat mengisi bahan bakar di Cikini Raya dan itu diikuti para pelaku,” ujar Iman.
Sekitar pukul 23.32 WIB, para pelaku terlihat di SPBU Cikini Raya. Diduga empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor, menunggu korban di KFC Cikini. Kemudian para pelaku mengikuti korban hingga ke lokasi kejadian di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat.
Saat kejadian pada pukul 23.37 WIB, di Jalan Salemba l di persimpangan Jalan Talang, di sana tempat kejadian perkara terjadi.
3. Pelaku terancam hukuman pembunuhan berencana

Tim kuasa hukum korban menilai serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar penganiayaan, melainkan percobaan pembunuhan berencana. Kesimpulan tersebut disampaikan setelah tim melakukan kajian hukum dan analisis berbagai bukti terkait peristiwa tersebut.
Kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fadhil Alfathan, mengatakan pihaknya segera melakukan pengkajian sejak peristiwa terjadi dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
“Segera, sejak kejadian terjadi, kami selaku tim kuasa hukum korban, dalam hal ini rekan kami Andrie Yunus, Tim Advokasi untuk Demokrasi, segera melakukan serangkaian pengkajian. Segera melakukan serangkaian analisis terhadap berbagai macam dokumentasi, bukti, dan apa yang menjadi temuan berbagai pihak,” kata Fadhil dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Fadhil mengatakan, timnya juga berdiskusi dengan para ahli untuk memperkuat analisis hukum terhadap kasus tersebut.
“Kami juga melakukan diskusi dengan berbagai ahli, dari berbagai disiplin ilmu. Mulai dari ahli atau praktisi hukum pidana, maupun ahli atau praktisi di bidang forensik, kedokteran kehakiman, atau medikolegal,” ujarnya.
Dari rangkaian kajian tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan, serangan yang dialami korban merupakan percobaan pembunuhan berencana.
“Untuk itu, maka kesimpulan sementara kami bahwa serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana. Saya ulangi, serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” kata dia.
Dia mengatakan, analisis tersebut dilakukan dengan menguji peristiwa menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal tentang pembunuhan berencana dan percobaan tindak pidana.
Menurut Fadhil, unsur pertama yang menjadi dasar analisis adalah adanya dugaan niat untuk menghilangkan nyawa korban. Hal itu terlihat dari penggunaan air keras sebagai alat serangan.
“Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya. Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” ujar dia.
Dia juga menyoroti bagian tubuh yang menjadi sasaran serangan, yakni wajah dan kepala korban yang termasuk organ vital.
“Kalau rekan-rekan media mencermati apa yang menjadi konferensi pers Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu bahwa salah satu bagian yang disasar dari penyiraman air keras terhadap rekan Andrie Yunus adalah bagian wajah, bagian kepala,” kata Fadhil.
Menurut dia, penyiraman air keras saat korban sedang berkendara pada malam hari juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal.
Selain unsur niat, Fadhil menyebut, peristiwa tersebut juga menunjukkan adanya perencanaan. Salah satunya terlihat dari pemilihan alat yang digunakan dalam serangan.
“Pelaku memilih air keras. Yang mana air keras, sebagaimana kita ketahui, tidak tersedia setiap saat dan juga merupakan barang berbahaya bahkan bagi pelaku itu sendiri sehingga pasti pelaku mempersiapkan segala sesuatunya,” kata dia.
Fadhil juga menilai terdapat indikasi keterlibatan lebih dari satu pelaku yang bekerja secara terorganisir.
“Pelaku lebih dari satu, terorganisir, dan terkoordinasi dengan baik. Pelaku berhasil melakukan berbagai hal mulai dari memastikan korban sendirian, kemudian kami menduga ada serangkaian proses pengintaian sampai dengan memastikan amannya jalan eksekusi,” ujar dia.
Karena korban selamat, tim kuasa hukum menilai peristiwa tersebut masuk kategori percobaan pembunuhan berencana dalam hukum pidana.
“Makanya dalam perkara ini kami menyebut ini adalah percobaan pembunuhan berencana karena pelaku telah menyiramkan air keras, serangan membahayakan nyawa karena diarahkan kepada eh organ-organ yang vital,” kata dia.
Fadhil juga menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perencanaan kejahatan tersebut.
“Kami juga berkeyakinan ada dugaan aktor intelektual. Ada orang yang menjadi perencana, tidak berada di lapangan, tapi punya kapasitas menentukan serangan dan mengambil keputusan,” ujar dia.
4. Polisi kantongi sejumlah barang bukti

Polisi menemukan satu helm yang diduga digunakan pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menyebut, helm hitam itu ditemukan di sekitar lokasi aksi penyiraman.
"Helm diduga milik pelaku didapatkan di Jalan Salemba 1 menuju ke RSCM," kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).
Reynold menjelaskan, helm tersebut diduga digunakan oleh pelaku lantaran sesuai dengan rekaman CCTV. Dia melanjutkan, dalam rekaman CCTV itu terlihat pelaku menggunakan helm tersebut.
"Bersesuaian dengan rekaman CCTV bahwa pelaku yang mengendarai menggunakan helm tersebut," ujarnya.
Reynold mengatakan saat ini barang bukti itu telah diserahkan ke Pusident Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri untuk proses identifikasi.
"Pengiriman barang bukti helm milik pelaku ke Pusident Bareskrim Polri untuk mendapatkan sidik jari dan ke Puslabfor Polri untuk mendapatkan DNA diduga milik pelaku," tutur dia.
Pelaku penyiraman air keras berjumlah empat orang. Mereka saling berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor.
5. Korban masih menjalani perawan intensif di RSCM

Reynold mengatakan, hingga saat ini Andrie masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Berdasarkan hasil visum et repertum, Andrie Yunus mengalami luka bakar.
“Antara lain luka bakar pada bagian wajah sebelah kanan hingga dada. Kemudian didapatkan luka bakar pada bagian tangan kanan dan didapatkan luka bakar pada bagian tangan kiri,” ujar Reynold.
Pelaku penyiraman air keras berjumlah empat orang. Mereka saling berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor.






.jpg)









