Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Aktivis KontraS, Legislator PDIP: Hukum Jangan Pandang Bulu
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soroti kematian Prada Lucky (IDN Times/Amir Faisol)
  • TB Hasanuddin mendesak penyelidikan transparan atas kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus, terutama karena dugaan keterlibatan empat anggota BAIS TNI yang mencoreng kepercayaan publik.
  • Komisi I DPR RI membentuk tim pengawas tetap dan menegaskan hak memanggil TNI serta pemerintah untuk memastikan proses hukum berjalan profesional tanpa pandang bulu.
  • Presiden Prabowo mempertimbangkan pembentukan tim independen guna mengusut tuntas kasus ini, menegaskan tidak ada impunitas bagi pelaku dan menyebut tindakan tersebut sebagai terorisme biadab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus ditangani secara transparan profesional, dan akuntabel, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan, terdapat empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

1. Komisi I DPR punya hak panggil TNI dalam kasus ini

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Komisi I DPR RI telah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi, yang telah disumpah di dalam rapat paripurna. TB Hasanuddin mengatakan, tim ini memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata Legislator PDIP itu.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 UU 17/2011 tentang Intelijen Negara, terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen. Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata purnawirawan TNI itu.

2. Proses hukum tidak boleh pandang bulu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, TB Hasanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.

Ia menekankan siapapun pelaku yang terlibat dalam kasus ini harus disanksi tegas, tidak terkecuali empat anggota Denma BAIS TNI.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

3. Prabowo pertimbangkan bentuk tim independen

Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa (17/3/2026) (dok. Tim Media Presiden)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pembentukan tim independen untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal tersebut Prabowo sampaikan saat menjawab pertanyaan jurnalis sekaligus Pendiri Narasi, Najwa Shihab.

"Kita bisa pertimbangkan, kita bisa pertimbangkan rasa independen," ujar Prabowo di Hambalang, Bogor, Selasa (17/3/2026).

Prabowo juga menegaskan, pelaku dalam kasus ini tidak mendapat impunitas atau terbebas dari jerat hukum. Sebab, Prabowo tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan.

“Ya jelas dong (bila pelaku aparat), tidak akan (ada impunitas). Saya menjamin!” kata dia.

Prabowo kemudian menyebut pelaku teroris dan biadab. Dia menegaskan, motif pelaku harus diusut tuntas.

"Ini adalah terorisme, ini tindakan biadab. Harus kita kejar, harus kita usut. Harus kita usut!” ucap dia.

Prabowo meminta kasus tersebut untuk diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya. Sehingga, tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"(Termasuk) siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” kata dia.

Editorial Team