Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)

Jakarta, IDN Times - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat korupsi proyek menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2024).

Selain itu, Achsanul Qosasi dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila tak dibayar, maka diganti kurungan enam bulan penjara.

Achsanul Qosasi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga dinilai telah membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara berkurang.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di