Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 M

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)

Jakarta, IDN Times - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp40 miliar. Uang itu diduga diterima untuk mengondisikan pemeriksaan protek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

1. Uang suap diberikan sebagai pelicin

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa mengatakan, uang itu diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Uang yang diserahkan Windi berasal dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan.

Irwan menyerahkan uang kepada Windi atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Tujuannya, agar Achsanul membantu proyek pengerjaan BTS oleh BAKTI Kominfo mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

2. Penyerahan uang dilakukan di hotel

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, Achsanul disebut meminta anang memberinya Rp40 miliar sebagai uang pelicin. Kemudian, ia menyodorkan kertas berisi nama penerima dan nomor telpon dengan kode 'Garuda'.

Windi kemudian menyerahkan uang Rp40 miliar di Hotel Basement Grand Hyatt Jakarta dengan menyampaikan kode Garuda. Sekoper uang itu diterima Achsanul melalui orang kepercayaannya.

3. Pasal yang didakwakan pada Achsanul Qosasi

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)

Akibat perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us