Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

Uang 2 juta dolar AS yang diterima oleh Tersangka Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menerima sejumlah uang di kasus BTS Kominfo atas tujuan pengkondisian hasil audit BPK.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dapat dipastikan bahwa uang yang diterima Achsanul Qosasi merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK.

"Kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/11/2023).

Dengan begitu, Kuntadi menegaskan penyerahan uang tersebut tidak ada hubungannya dengan pengkondisian penanganan perkara di Kejagung.

"Dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan," tambahnya.

Sore ini, Achsanul Qosasi melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang senilai 2.021.000 dolar AS, yang diduga diterimanya di kasus BTS Kominfo. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Adapun Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12 B, Pasal 12 E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us