Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Bupati Bekasi, KPK: Beni Saputra Diduga Terima Aliran Uang
Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Intinya sih...

  • Beni Saputra diduga terima uang dari berbagai pihak, termasuk Bupati Bekasi dan ayahnya.

  • KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kusawara dan ayahnya, serta menetapkan tiga tersangka.

  • Ade Kuswara diduga terima Rp14,2 miliar dari berbagai pihak, dengan peran ayahnya sebagai perantara sebagian uang korupsinya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswsara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena Penyidik KPK mendalami aliran uang dalam perkara ini.

"Penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (6/1/2026).

1. Beni Saputra diduga terima uang dari berbagai pihak

Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Budi mengatakan, KPK masih akan terus mendalami aliran uang termasuk tujuannya. KPK pun tak menutup peluang adanya aliran uang ke berbagai pihak.

"Artinya apakah saudara BS ini sebagai muara atau dia sebagai jangkar? Sehingga masih ada aliran-aliran uang berikutnya," ujarnya.

"Di mana saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya," imbuhnya.

2. KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kusawara dan ayahnya

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.

3. Ade Kuswara diduga terima Rp14,2 miliar

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team