Rieke Diah Pitaloka PDIP Berpeluang Dipanggil KPK karena Bupati Bekasi

- Belum terjadwal pemanggilan Rieke oleh KPK
- Ade Kunang, H.M Kunang, dan Sarjan kena OTT KPK
- Ade Kunang diduga terima Rp14,2 miliar dari berbagai pihak
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan ini dilakukan terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Pemanggilan ini terkait posisi Rieke sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi
"Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (6/1/2026).
1. Belum terjadwal oleh KPK

Budi mengatakan, KPK akan mendalami kasus Ade Kunang dengan memeriksa berbagai pihak. Namun, hingga artikel ini dimuat belum terjadwal pemeriksaan Rieke.
"Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut," ujarnya.
2. Ade Kuswara Kunang, H.M Kunang, dan Sarjan kena OTT KPK

Diketahui, Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.
3. Ade Kunang diduga dapat Rp14,2 M

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.


















