Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami proses penyerahan uang calon perangkat desa dalam kasus Bupati Pati Sudewo. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa enam saksi pada Kamis (2/4/2026).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber Rembang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu (4/4/2026).
Kasus Bupati Pati, KPK Masih Usut Proses Penyerahan Uang

1. Ada enam saksi diperiksa KPK
Enam saksi yang diperiksa KPK adalah Suyono,Joko Lastari, dan Parmin selaku Calon Perangkat Desa. Lalu, KPK juga memriksa Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep, Mujibur Rokman selaku swasta, dan Ari Sih Hartono selaku Kabag Hukum Setda Kabubapten Pati.
"Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa," ujarnya.
2. Sudewo kena OTT KPK
Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yakni Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Para calon perangkat desa diduga diperas hingga ratusan juta rupiah demi agar bisa mengisi sejumlah posisi.
Terdapat ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Apabila calon perangkat desa tak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
3. KPK sita Rp2,6 M saar OTT
Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar hasil memeras calon perangkat desa.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP