KPK Ungkap Ada 2 Saksi Berupaya Hambat Kasus Bupati Pati Sudewo

- KPK mengungkap dua saksi, Sudiyono dan Noor Eva Khasanah, diduga berupaya menghambat penyidikan kasus korupsi Bupati Pati Sudewo dengan mengondisikan keterangan saksi lain.
- Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan calon perangkat desa hingga ratusan juta rupiah demi mendapatkan posisi jabatan.
- Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp2,6 miliar sebagai hasil pemerasan dan menegaskan pentingnya sikap kooperatif para saksi dalam proses penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK} mengungkap ada dua saksi yang berupaya menghambat penyidikan dugaan korupsi Bupati Pati, Sudewo. Dua sosok itu adalah Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor dan Noor Eva Khasanah selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo.
"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain, dan mengkondisikan keterangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," imbuhnya.
1. KPK harap saksi kooperatif

Hal itu didalami KPK dengan memeriksa keduanya pada Rabu (4/3/2026). KPK berharap saksi lainnya kooperatif.
"Kami mengimbau, agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
2. Sudewo dan tiga kepala desa kena OTT KPK

Diketahui, Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yakni Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Para calon perangkat desa diduga diperas hingga ratusan juta rupiah demi agar bisa mengisi sejumlah posisi.
Terdapat ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Apabila calon perangkat desa tak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
3. KPK Sita Rp2,6 M saat OTT

Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar hasil memeras calon perangkat desa.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.


















