Kasus Sudewo, Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Diperiksa KPK

- KPK memeriksa Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra terkait dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di Pemkab Pati.
- KPK juga memeriksa Sekda Pati, sembilan saksi lainnya, dan lima cama terkait perencanaan dana desa untuk pembayaran gaji perangkat desa.
- Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa kena OTT KPK karena diduga memeras calon perangkat desa hingga ratusan juta rupiah dengan ancaman jika tidak mengikuti ketentuan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Pati yang menjadi pelaksana tugas Bupati, Risma Ardhi Chandra. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sudewo.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (3/2/2026).
1. KPK juga periksa Sekda Pati

Selain Risma Ardhi Chandra, KPK juga memeriksa sembilan saksi lainnya. Mereka adalah Sekda Kabupaten Pati Ryoso; dan Firtriyana selaku Ibu Rumah Tangga.
KPK juga memeriksa lima cama yakni Moelyango, Sujarta, Imam Rifai, Andri Sulaksono, Imam Sopyan. Lalu, KPK juga memeriksa Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini," ujarnya.
2. Bupati Pati Sudewo kena OTT KPK

Diketahui, Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yakni Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Para calon perangkat desa diduga diperas hingga ratusan juta rupiah demi agar bisa mengisi sejumlah posisi.
Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar hasil memeras calon perangkat desa.
3. Calon perangkat desa diperas ratusan juta

Yoyon dan Sumarjiono menetapkan tari Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setia calon perangkat desa. Hal itu diduga merupakan arahan Sudewo, namun telah dimark-up oleh keduanya, dari sebelumnya Rp125-150 juta.
Terdapat ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Apabila calon perangkat desa tak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

















