Kasus COVID-19 Naik di Asia, Kemenkes Imbau Pakai Masker Jika Sakit

- Kasus COVID-19 kembali meningkat di Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong
- Indonesia mengalami penurunan kasus konfirmasi mingguan COVID-19
- Kemenkes memberikan imbauan kepada pihak kesehatan dan masyarakat terkait penanganan COVID-19
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memang telah menyatakan status pandemik COVID-19 sudah berakhir sejak 2023 lalu. Tetapi, kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia kembali mengalami lonjakan. Negara-negara di kawasan Asia tersebut yakni Thailand, Malaysia, Singapura dan Hong Kong.
Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan surat edaran nomor SR.03.01/C/1422/2025 yang berisi kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19. Data yang diperoleh Kemenkes, varian COVID-19 yang dominan menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, sedangkan varian yang dominan di Negeri Singa yakni LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1). Varian yang dominan ada di Hong Kong JN.1 dan Malaysia adalah XEC (turunan JN.1).
"Meski demikian transmisi penularannya masih relatif rendah dan angka kematiannya juga rendah," ujar Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utama dikutip dari surat edaran pada Sabtu (31/5/2025).
Ia mengatakan situasi COVID-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan. Dari semula 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi tiga kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59 persen).
"Varian yang dominan beredar adalah MB.1.1," tutur dia.
Kemenkes kemudian menyampaikan imbauan empat pihak berbeda di sektor kesehatan yakni dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, UPT bidang kekarantinaan kesehatan, pelayanan fasilitas kesehatan dan UPT bidang laboratorium kesehatan masyarakat. Apa saja imbauan tersebut?
1. Dinkes provinsi diminta pantau peningkatan kasus potensial KLB

Kemenkes meminta kepada dinkes di tingkat provinsi dan kabupaten agar memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Dinkes juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus Pneumonia atau COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skrd.surveilans.org dan atau surveilans sentinel ILI-SARI.
"Bila terjadi peningkatan kasus potensial KLB (Kejadian Luar Biasa) segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS)," kata Murti.
Ia juga meminta agar petugas kesehatan termasuk petugas laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas) ditingkatkan kapasitasnya untuk penanggulangan COVID-19. "Memobilisasi tim gerak cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespons sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19," tutur dia.
2. UPT bidang kekarantinaan kesehatan diminta untuk tingkatkan pengawasan orang dan barang

Sementara, kepada UPT bidang kekarantinaan, Kemenkes meminta agar dilakukan pengawasan terhadap alat angkut, orang dan barang yang datang dari luar negeri. Khususnya dari negara-negara yang melaporkan adanya peningkatan kasus COVID-19.
"Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan melalui pengamatan suhu tubuh (thermal scanner), pengamatan tanda dan gejala klinis terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia dengan menyiagakan petugas karantina kesehatan di area kedatangan internasional," kata Murti.
Kemudian, bila ditemukan pelaku perjalanan memiliki gejala demam atau gangguan pernafasan maupun gejala penyakit potensial KLB atau wabah lainnya agar segera dilakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan.
"Menyampaikan imbauan kepada pelaku perjalanan melalui operator alat angkut agar menyampaikan pesan kesehatan berupa menggunakan masker jika sedang sakit seperti batuk, pilek atau demam," tutur dia.
Masyarakat juga diimbau untuk menerapkan pola hidup bersih dengan selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menerapkan etika batuk atau bersin agar penularannya ke orang lain bisa dihindari.
3. Rumah sakit diminta tingkatkan kemampuan pelayanan rujukan

Sementara, Kemenkes meminta kepada fasilitas pelayanan kesehatan agar memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. "Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging," kata Murti.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar segera ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan. Apalagi bila ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
"Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan," tutur dia.