Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pengurus rumah ibadah yang masuk dalam zona PPKM Darurat Jawa-Bali untuk tutup sementara. Penutupan itu juga dilakukan di wilayah yang masuk zona merah dan oranye penyebaran COVID-19.
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada seluruh umat beragama untuk beribadah di rumah masing-masing. Penutupan sementara rumah ibadah itu menurutnya dilakukan agar tidak memunculkan potensi penularan virus corona.
“Angka kasus harian positif COVID-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” ujar Yaqut, Jumat (9/7/2021).