Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan tudingan penggunaan ijazah palsu oleh Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Zainul pun membantah tudingan kliennya menggunakan ijazah palsu. Ia menyakini isu yang menerpa kliennya tersebut sarat dengan unsur politis.
“Bagi orang-orang yang menyampaikan menuduh, memfitnah, pasti akan ada tindak lanjut dari kita. Yang tentu itu akan diproses. Pasti akan kita lakukan laporan balik atau seperti apa sejenisnya,” kata Zainul.
Sebelumnya, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Herdika Sukma Negara pun mengapresiasi langkah cepat penyidik Bareskrim Polri untuk menaikan perkara tersebut ke penyidikan.
"Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap," kata Herdika.