Diduga Pakai Ijazah Palsu, Wagub Babel Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- Laporan di Polda Bangka berbentuk dumas, dengan alat bukti tangkapan layar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI.
- Sarjana hukum Hellyana terbit satu tahun sebelum aktif kuliah, menimbulkan ketidaksesuaian antara waktu pendaftaran dan tanggal ijazah.
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan tudingan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim pada 21 Juli 2025.
“Jadi kita datang ke SPKT mabes polri untuk membuat laporan adanya dugaaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh wagub babel H," kata Pengacara Ahmad Sidik, Herdika Sukma.
1. Laporan di Polda Bangka berbentuk dumas

Herdika menjelaskan, pelaporan ini dilakukan karena proses yang ada di Polda Bangka Belitung sampai saat ini baru berbentuk aduan masyarakat (dumas).
Dalam pelaporan tersebut, Herdika mencantumkan sejumlah alat bukti yang telah mereka sampaikan kepada penyidik saat proses pelaporan.
"Bukti tersebut salah satunya tangkapan layar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa H telah masuk universitas Azzahra di tahun 2013," ujar dia.
2. Sarjana hukum Hellyana terbit satu tahun sebelum aktif kuliah

Dalam laporannya, pelapor menyertakan copy ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan oleh Universitas Azzahra tahun 2012. Ditambah dengan surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Hidayat dengan menampilkan gelar sarjana hukum (SH).
Sementara itu, Sidik mengatakan, dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa lain mulai curiga setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025 yang menyebutkan bahwa Hellyana mengklaim telah lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.
Keterangan tersebut bertolak belakang dengan data yang mereka temukan di aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti).
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah sarjana hukum-nya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” kata dia.
3. Pelapor minta pejabat transparan
Sidik mengatakan telah mengantongi sejumlah dokumen penting sebagai bukti awal, termasuk tangkapan layar dan dokumen resmi dari sistem Kemendikti yang menunjukkan kejanggalan dalam riwayat pendidikan Hellyana.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara waktu pendaftaran dan tanggal ijazah menimbulkan pertanyaan besar yang patut diusut tuntas.
“Kami tidak ingin ada pejabat publik yang memalsukan gelar dan lolos begitu saja. Ini soal kejujuran, etika, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang telah memilih mereka,” ujar Sidik.