Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November 2020, saat baru tiba kunjungan kerja dari Hawaii, Amerika Serikat. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy Prabowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (26/11/2020) dini hari, bersama enam orang lainnya yakni Safri sebagai Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta sebagai sebagai stafsus KKP, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), dan Ainul Faqih sebagai staf istri Menteri KKP. Sedangkan, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) sebagai pihak pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima KPK soal adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
"Pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank, yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak, yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," kata Nawawi, Kamis (26/11/2020).
Sebagai pengisi kekosongan posisi yang ditinggal Edhy Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.