Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi persidangan. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Jakarta, IDN Times - Maraknya perempuan yang jadi korban pembunuhan menjadi alarm terkait femisida. Beberapa kasus di antaranya adalah kasus wanita dalam koper di Cikarang, kasus istri dimutilasi di Ciamis, Jawa Barat dan istri yang dibacok oleh suaminya karena mengingau di Minahasa Selatan, belum lagi kasus perempuan yang jenazahnya ditemukan di Pulau Pari yang dibuang dari Jembatan Besi.

Komnas Perempuan menyebut bahwa femisida adalah pembunuhan perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.

Kantor PBB United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengatakan, pembunuhan terkait gender terhadap perempuan dan anak perempuan (femisida) merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling ekstrem dan brutal, dan terjadi di seluruh dunia tanpa terkecuali.

Namun, berbeda dengan jenis kekerasan terhadap perempuan lainnya, hingga saat ini belum ada metode statistik standar baik di tingkat global maupun regional untuk mendefinisikan dan mengukur pembunuhan tersebut secara akurat.

1. Femisida intim marak terjadi di Indonesia

Fenomena femisida yang terjadi belakangan ini (IDNTimes/Aditya Pratama)

Komnas Perempuan secara nasional mencatat dari pemberitaan bahwa pada 2020 kasus indikasi femisida yang kuat terpantau 95 kasus, kemudian pada 2021 ada 237 kasus, 2022 ada 307 kasus dan 2023 terpantau ada 159 kasus. 

Terdapat lima provinsi tertinggi dalam pemberitaan dengan indikasi femisida, yaitu Jawa Timur dengan 28 kasus, Jawa Barat dengan 24 kasus, Jawa Tengah dengan 18 kasus, Sumatra Utara dengan 10 kasus dan Riau dengan delapan kasus.

Femisida intim yakni pembunuhan dari suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar hingga pasangan kohabitasi jadi jenis tertinggi.

Dalam laporan Femisida 2023 Komnas Perempuan, dari 159 kasus yang dilaporkan, tercatat 162 jenis femisida. Sebagian kasus memuat dua jenis femisida, seperti pembunuhan terhadap ibu dan anaknya.

Data tahun 2023 menunjukkan bahwa femisida intim, yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, atau pasangan kohabitasi, mendominasi pemberitaan dengan 67 persen dari total kasus, atau sebanyak 109 kasus. Femisida intim terbagi menjadi beberapa jenis, termasuk Kekerasan terhadap Istri (KTI), Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), Kekerasan Mantan Pacar (KMP), dan Kekerasan Mantan Suami (KMS). 

 

2. Lebih dari lima perempuan dan anak perempuan dibunuh setiap jam

Editorial Team

Tonton lebih seru di