Jakarta, IDN Times - Maraknya perempuan yang jadi korban pembunuhan menjadi alarm terkait femisida. Beberapa kasus di antaranya adalah kasus wanita dalam koper di Cikarang, kasus istri dimutilasi di Ciamis, Jawa Barat dan istri yang dibacok oleh suaminya karena mengingau di Minahasa Selatan, belum lagi kasus perempuan yang jenazahnya ditemukan di Pulau Pari yang dibuang dari Jembatan Besi.
Komnas Perempuan menyebut bahwa femisida adalah pembunuhan perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.
Kantor PBB United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengatakan, pembunuhan terkait gender terhadap perempuan dan anak perempuan (femisida) merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling ekstrem dan brutal, dan terjadi di seluruh dunia tanpa terkecuali.
Namun, berbeda dengan jenis kekerasan terhadap perempuan lainnya, hingga saat ini belum ada metode statistik standar baik di tingkat global maupun regional untuk mendefinisikan dan mengukur pembunuhan tersebut secara akurat.