Laporan kontributor Depok Irfan Fathurohman
Depok, IDN Times (Updated) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 13 karyawan First Travel sebagai saksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/3).
Pantauan IDN Times, sidang dibagi menjadi empat sesi. Sesi pertama, JPU Sufari memanggil lima saksi mantan pegawai First Travel, yakni Radhitia (Kepala Divisi Legal), Wisnu (Kepala HRD), Hendi Ramdhani (Staf HRD), Adi (IT Manajer), dan Anisa (Kepala Divisi Analisis Bisnis).
