Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurohman

Laporan kontributor Depok Irfan Fathurohman

Depok, IDN Times (Updated) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 13 karyawan First Travel sebagai saksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/3).

Pantauan IDN Times, sidang dibagi menjadi empat sesi. Sesi pertama, JPU Sufari memanggil lima saksi mantan pegawai First Travel, yakni Radhitia (Kepala Divisi Legal), Wisnu (Kepala HRD), Hendi Ramdhani (Staf HRD), Adi (IT Manajer), dan Anisa (Kepala Divisi Analisis Bisnis).

1. Hakim Ketua Subandi: "Gajimu besar-besar, Yah!"

Default Image IDN

Selama persidangan berlangsung, JPU menanyakan satu persatu gaji dari para mantan karyawan First Travel. Yang mengejutkan dan mengundang sorak pengunjung sidang, adalah ketika para mantan karyawan menyebutkan nilai gaji mereka.

Dari gaji staf HRD sebesar Rp6 juta, sampai Kepala Divisi Legal Radhitia mendapat gaji sebesar Rp20 juta per bulan yang belum termasuk biaya operasional. Tugas Radhitia adalah penasihat hukum terdakwa satu, Andika selama di First Travel.

2. Bos First Travel pernah sesumbar "tidak akan membuka dapur perusahaan"

Editorial Team

Tonton lebih seru di